0
0
CILACAP - Paguyuban Tenaga Honorer Kategori I Cilacap menolak
daftar hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer, lantaran dinilai
tidak adil. Penolakan tersebut disampaikan ratusan tenaga honorer dalam
audiensi yang dilakukan bersama Komisi A dan D, DPRD Cilacap, Senin
(9/4). Rombongan yang datang pukul 09.00 tersebut diterima langsung
Wakil Ketua DPRD Tun Pas Korina, Ketua Komisi A Musliman, Ketua Komisi D
Muslikhin, dan anggota Komisi A dan D lainnya.
“Secara tegas kami menolak surat pengumuman tersebut, karena tidak
adil. Seluruh tenaga honorer kategori I sudah memenuhi persyaratan dan
mengikuti pemberkasan. Namun, kenapa yang diangkat hanya berjumlah 67,
padahal keseluruhan kategori I berjumlah 418 orang,” ujar Sekretaris
Paguyuban Tenaga Honorer Kategori I Cilacap, Joko Riyanto, kemarin.
Diutarakan, seluruh tenaga honorer kategori I yang mengikuti
pemberkasan telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengangkatan
sebagai CPNS. Tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
“Tentu saja kami kecewa dengan kondisi yang ada saat ini, mengingat
saat verifikasi dan validasi seluruh berkas tidak bermasalah sedikit
pun,” tuturnya.
Ketua Paguyuban Tenaga Honorer Kategori I Cilacap, Krisnu Ardi,
meyakini seluruh tenaga honorer kategori I ini telah memenuhi kriteria
pengangkatan menjadi CPNS. Baik terkait syarat pembayaran gaji yang
harus berasal dari APBN/APBD, maupun SK pengangkatan yang minimal satu
tahun bekerja sampai 31 Desember 2005.
“Tidak ada satu pun syarat yang tidak terpenuhi oleh kami, tapi
kenapa mereka yang diangkat menjadi CPNS jumlahnya sangat sedikit
sekali,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah tenaga honorer di Cilacap yang
diangkat hanya 67 orang dari jumlah keseluruhan 418 orang. Pengangkatan
honorer kategori I ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 30 tahun 2012 tanggal
12 Maret 2012. Isinya tentang penetapan honorer kategori I yang
memenuhi kriteria. Surat edaran tersebut sudah memuat nama tenaga
honorer yang akan diverifikasi ulang sebelum kemudian diangkat menjadi
PNS.
Menjadi Pijakan
“BKD Cilacap telah menerima surat edaran menteri terkait berkas
honorer yang nama-namanya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Surat
Edaran tersebut menjadi pijakan dalam pengangkatan tenaga honorer,” ujar
Kepala BKD Cilacap, Adjar Nugroho, baru-baru ini.
Menanggapi protes tenaga honorer tersebut, Ketua Komisi D DPRD
Cilacap, Muslikhin, menuturkan, DPRD pun merasa kaget dengan hasil
verifikasi dan validasi tersebut.
Pasalnya, saat kunjungan ke BKN Pusat beberapa lalu disebutkan bahwa
jumlah tenaga honorer Cilacap yang diangkat mencapai 212 orang. Namun,
dalam surat pengumuman hanya tercantum sebanyak 67 orang. (H59-78) lengkapnya disini
Inilah Kriteria Honorer yang Diangkat PNS Tahun Ini
Minggu, 08 April 2012, 22:11 WIB
Antara/Henky Mohari
Para Pegawai Negeri Sipil atawa PNS (ilustrasi).
Berita Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan, tenaga
honorer yang diangkat menjadi PNS terdiri dari tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai 2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak.
Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.
"Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun ini, sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara keseluruhan jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta diberdayakan," ujarnya.
Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari nama, tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan siapa yang mempekerjakan honorer tersebut.
Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara.
"Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti seleksi CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu pengangkatan untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu perampungan pendataan dan tahapan seleksi.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai 2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak.
Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.
"Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun ini, sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara keseluruhan jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta diberdayakan," ujarnya.
Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari nama, tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan siapa yang mempekerjakan honorer tersebut.
Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara.
"Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti seleksi CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu pengangkatan untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu perampungan pendataan dan tahapan seleksi.
Redaktur: Heri Ruslan
Sumber: antara
Menpan: 270 Ribu Honorer Diangkat Jadi PNS, Tahun Ini
Minggu, 08 April 2012, 21:18 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa (ilustrasi)
Berita Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan, tahun ini
pemerintah mengangkat sebanyak 270 ribu orang tenaga honorer menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Itu yang kategori satu (K1) sebanyak
270 ribu, yang sudah diangkat tahun ini," kata Azwar yang ditemui
seusai pertemuan koordinasi dengan kader partai di Sekretariat Dewan
Pengurus Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Ahad
petang.
Azwar berada di Mataram, NTB, sejak Sabtu (7/4) siang,
terkait kegiatan sosialisasi reformasi birokrasi Regional II yang
meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa, Bali, NTB, Nusa
Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan, yang dipusatkan di Mataram, 9-11
April 2012.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu
memanfaatkan waktu luangnya di Mataram, untuk menggelar temu kader
dengan DPW PAN NTB, sekaligus menyosialisasikan pencalonan Hatta Rajasa
yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai
calon Presiden. selengkapnya disini
ABK Merupakan Kebutuhan Instansi Pemerintah
Jakarta-Humas, Analisis beban kerja
(ABK) dan analisis kebutuhan pegawai merupakan kebutuhan instansi
pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
mengharapkan agar tiap instansi pemerintah melakukan penghitungan dan
analisis yang tepat untuk keduanya. Hal ini agar dapat diketahui
kebutuhan riil pegawai tiap instansi pemerintah yang ada. Informasi ini
disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro
saat memfasilitasi Audiensi dengan BKD dan DPRD Kabupaten Cilacap di
Ruang Rapat lantai 2 gedung 2 BKN Pusat, Jakarta (26/3). Pejabat BKN
lain yang ikut menghadiri audiensi ini adalah Kepala Biro Humas dan
Protokol Aris Windiyanto, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perencanaan
Pengembangan Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit Pengendalian Kepegawaian
(Dalpeg) III.B Carnadi, Kasubdit Dalpeg III.C Tris Cahyani. Dalam
audiensi ini antara lain dibahas permasalahan tindak lanjut tenaga
honorer dan moratorium penerimaaan CPNS.
Petrus Sujendro menjelaskan bahwa
moratorium penerimaan CPNS perlu dipahami dengan benar. Hendaknya
moratorium penerimaan CPNS dimaknai sebagai upaya penataan pegawai.
Sehingga, tiap instansi pemerintah perlu melakukan penataan pegawai
dengan baik.
Badi Mulyono menegaskan bahwa moratorium
penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember
2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara
penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang
dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap
moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan
beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat
pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta
Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari
50% dari APBD.
Carnadi menegaskan bahwa berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan BKN dan BPKP, jumlah tenaga
honorer kategori I di kabupaten Cilacap sebanya 418 orang dan jumlah
tenaga honorer kategori II adalah 1505 orang. Dari 418 tenaga honorer
kategori I tersebut, yang memenuhi kriteria (MK) sebanyak 212 orang dan
206 orang tidak memenuhi kriteria (MK). Berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB)
Nomor 03/2012, setiap pimpinan instnasi pemerintah diminta melakukan
penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang MK oleh Tim
Verifikasi dan Validasi terutama hasil pengumuman dan pengaduan
masyarakat. Ada pun terhadap tenaga honorer kategori II, tiap pimpinan
instansi pemerintah diminta melakukan perekaman data tenaga honorer
kategori II sesuai dengan data yang telah disampaikan kepada MenPAN dan
RB serta BKN. (aman-kis)
Sumber : BKN
Juni, Pemberkasan Honorer Menjadi CPNS
JAKARTA - Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menargetkan, mulai
Juni mendatang sudah dilakukan pemberkasan terhadap honorer tertinggal
menjadi CPNS. Tiga bulan yang tersisa ini digunakan pemerintah untuk
menyelesaikan verifikasi dan validasi ulang. Di samping menunggu hasil
penataan kepegawaian (redistribusi pegawai). Demikian dikatakan Asisten
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Nurhayati yang
dihubungi, Jumat (2/3).
"Kalau nanti PP Honorer Tertinggal terbit bulan ini, langkah selanjutnya adalah pemberkasan. Namun sebelum itu daerah harus memasukkan dulu data kepegawaian serta redistribusi pegawainya. Jika tidak, nanti honorer yang diangkat CPNS mau ditaruh di mana," ujarnya.
Penyusunan redistribusi pegawai ini penting sekali. Dari situ akan dilihat, mana daerah yang kekurangan dan mana kelebihan. Dia mencontohkan DKI Jakarta yang menolak menerima CPNS dari honorer ataupun dari lainnya. Sebab, jumlah pegawainya sudah berlebih.
"Kalau redistribusi belum ada, kita akan kesulitan menempatkan honorer tertinggal kategori I. Dikhawatirkan, akan terjadi penumpukan di satu instansi," ucapnya.
Jika sudah selesai, pemberkasan CPNS akan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia menyatakan, dari 67 ribu honorer tertinggal kategori I, pemberkasannya tidak akan serentak. Sebab, tergantung dari cepat lambatnya daerah menyelesaikan pemetaan pegawainya.
"Kalau cepat, pemberkasannya lebih cepat juga. Yang jelas, kita targetkan akhir Desember semua honorer tertinggal kategori I sudah selesai pemberkasannya," tandasnya. (esy/jpnn)
"Kalau nanti PP Honorer Tertinggal terbit bulan ini, langkah selanjutnya adalah pemberkasan. Namun sebelum itu daerah harus memasukkan dulu data kepegawaian serta redistribusi pegawainya. Jika tidak, nanti honorer yang diangkat CPNS mau ditaruh di mana," ujarnya.
Penyusunan redistribusi pegawai ini penting sekali. Dari situ akan dilihat, mana daerah yang kekurangan dan mana kelebihan. Dia mencontohkan DKI Jakarta yang menolak menerima CPNS dari honorer ataupun dari lainnya. Sebab, jumlah pegawainya sudah berlebih.
"Kalau redistribusi belum ada, kita akan kesulitan menempatkan honorer tertinggal kategori I. Dikhawatirkan, akan terjadi penumpukan di satu instansi," ucapnya.
Jika sudah selesai, pemberkasan CPNS akan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia menyatakan, dari 67 ribu honorer tertinggal kategori I, pemberkasannya tidak akan serentak. Sebab, tergantung dari cepat lambatnya daerah menyelesaikan pemetaan pegawainya.
"Kalau cepat, pemberkasannya lebih cepat juga. Yang jelas, kita targetkan akhir Desember semua honorer tertinggal kategori I sudah selesai pemberkasannya," tandasnya. (esy/jpnn)
KISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS GURU DI JAWA TIMUR
BalasHapusYANG HANYA BISA DI PERCAYA
BPK DR HERMAN M. SI
Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL
Alhamdulillah berkat bantuan BPK DR HERMAN M. SI beliau selaku DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk DR HERMAN M. SI hp: 0853-2174-0123
Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no telf Bpk DR HERMAN M. SI yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 beliau sebagai DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk dr herman m. Si , siapa tau beliau bisa bantu. Wass...