Minggu, 13 Januari 2013

Cara Setting Template blogspot dari premiumbloggertemplates.com

Template GratisSebagaimana pernah saya posting sebelumnya tentang template gratis yang saya kumpulkan sebagai koleksi dan diberikan cuma-cuma untuk anda. Ada beberapa template yang memerlukan settingan khusus agar blog anda yang memakai template tersebut lebih bagus dan tentu lebih seo friendly. Jadi dalam kesempatan ini saya akan jelaskan secara rinci Cara Setting Template blogspot dari premiumbloggertemplates.com.
Kali ini template yang akan saya sajikan untuk anda adalah template dari premiumbloggertemplates.com Sebenarnya anda bisa langsung ke web aslinya karena di sana sudah lengkap penjelasannya. Tapi keterangan berbahasa Inggris. Untuk itu saya bantu menterjemahkan keterangan dalam bahasa Indonesia. Untuk melihat contoh template dari premiumbloggertemplates.com bisa anda lihat templatenya di blog kumpulan template yang saya kelola. Ada beberapa yang telah saya kumpulkan dari premiumbloggertemplates.com
Sebelumnya tentu saja anda harus mengganti template yang ada sukai di http://u-templates.blogspot.com. Untuk cara mengganti template silahkan baca artikel sebelumnya tentang Cara upload template blogspot versi baru
Setting Meta Tag.
Tujuannnya tiada lain agar blog anda lebih seo friendly dari dalam blog anda sendiri. Berikut pengaturannya :
1. Silahkan login ke blogger dashboard lalu klik Template –> Edit HMTL. Jangan lupa centang Expand Template Widget
2. Cari kode seperti di bawah ini :
<meta content=’Deskripsi Blog di sini’ name=’description’/>
<meta content=’Kata Kunci di sini’ name=’keywords’/>
# Silahkan ganti dan ubah dengan dekripsi blog dan kata kunci sesuai tema blog anda. Khusus kata kunci jika banyak kata kunci yang akan anda tulis silahkan pisahkan dengan koma misalnya blog, template, gratis, dll
Cara Pengaturan Favicon
1. Masih dalam posisi login blogger dashboard dan tetap di Edit HTML
2. Cari kode berikut
<link href=’YOUR-FAVICON-URL’ rel=’shortcut icon’ type=’image/vnd.microsoft.icon’/>
# Ganti YOUR-FAVICON-URL dengan url Favicon milik anda. Maaf ya, tentang Favicon saya jelaskan nanti di lain waktu.
Cara Mengatur Featured Content Slider
1. Masih dalam posisi login blogger dashboard dan tetap di Edit HTML
2. Cari kode seperti ini <!– Featured Content Slider Started –> lalu geser ke bawah pelan-pelan saja. Maka anda akan mendapatkan di antara kode slide <div class=’fp-slides-items’> and </div>
3. Sekarang ganti keterangan yang ada tulisan seperti ini
“This is default featured post X title” with your featured post title.
[ Ganti dengan title posting anda ]
“#” with your featured post URL.
[ Ganti dengan url posting artikel anda ]
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara – Premiumbloggertemplates.com.” with your
slider description.
[Ganti dengan penjelasan posting artikel anda]
Slider image address with your slider image.
[ Ganti dengan slide image milik anda ]
Cara Mengganti nama Tab Widget
Jika anda mau mengganti nama tab widget silahkan lihat dan cari kode seperti di bawah ini : ( masih di edit HTML ya )
<ul class=’tabs-widget tabs-widget-widget-themater_tabs-1432447472-id’>
<li><a href=’#widget-themater_tabs-1432447472-id1′>Popular</a></li>
<li><a href=’#widget-themater_tabs-1432447472-id2′>Tags</a></li>
<li><a href=’#widget-themater_tabs-1432447472-id3′>Blog Archives</a></li>
</ul>
Silahka ganti “Popular”, “Tags” and “Blog Archives” sesuai dengan yang anda suka.
Cara Menambahkan Logo Blog
Anda bisa mengganti atau menambahkan logo blog di bagian “Page Elements“. Ukuran Logo Image harus 408px lebar dan 68px tingginya.
Penting sekali
Harapan dari pembuat template, tolong jangan anda hapus link yang berada di bagian paling bawah template. Kasihan dia telah bersusah payah untuk membuat template. Jadi kita hargai jerih payahnya telah membuat template dan membaginya secara gratis pada kita semua.
Semoga penjelasan di atas bisa membantu anda blogging dengan template yang keren ini

Kamis, 10 Januari 2013

Guna Tuntaskan Tenaga Honorer, Pemerintah Tempuh Tiga Kebijakan

Guna Tuntaskan Tenaga Honorer, Pemerintah Tempuh Tiga Kebijakan
Kamis, 10 Januari 2013 16:00
Jakarta-Humas BKN, Guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).

DPRD Lombok Tengah tengah beraudiensi dengan BKN
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah memutuskan untuk: Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah  banjir ataupun kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut  hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan  sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN.  Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP. (aman-tawur)

Honorer Non-Kategori Tidak Bisa Dingkat CPNS

Honorer Non-Kategori Tidak Bisa Dingkat CPNS

Senin, 07 Januari 2013 15:12
Jakarta-Humas BKN, terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos Verval dan Quality Assurance (QA), Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Senin (7/1). Kunker tersebut diterima oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
(kiri-kanan) Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.

Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan H. Burhanuddin bahwa di Tanah Bumbu terdapat 2 orang tanaga honorer yang satu diantaranya sudah bekerja sejak tahun 1994 tetapi SK honorernya mulai Agustus 2005 dan lainnya karena perpindahan dari Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan ke Tanah Bumbu pertengahan tahun  2005. Menurut H. Burhanuddin kedua tenaga honorer tersebut telah diajukan ke BKN untuk diverval pada masa uji publik. “Ternyata dalam pengumuman foramsi tanggal 19 Desember 2012 keduanya tidak tercantum untuk diangkat menjadi CPNS.” Ujar H. Burhanuddin. Selanjutnya H. Burhanuddin meminta penjelasan BKN tentang tenaga honorer yang diangkat pada pertengahan 2005 ke atas dan bagaimana nasibnya.



Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunker ke BKN.
Sementara itu, terhadap alasan-alasan TMK tersebut, Sujarwo menyampaikan bahwa yang diperiksa dalam proses baik Verval maupun QA berupa kelengkapan dokumen. Sehingga menurut Sujarwo kalau yang diminta adalah kebijakan-kebijaksanaan bukan kepada BKN yang hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan pengangkatan tenaga honorer. “Sebagai pelaksana teknis kebijakan, BKN dan BPKP tidak melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan MK maupun TMK akan tetapi juga bukti otentik (dokumen) Yangbersangkutan,” jelas Sujarwo.

Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya. (Subali) 
sumber BKN